news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Merespon Wacana Penghapusan Outsourcing dari Perspektif Perlindungan Pekerja di Era Digitalisasi.
Sumber :
  • istimewa

Merespons Wacana Penghapusan Outsourcing dari Perspektif Perlindungan Pekerja di Era Digitalisasi

Penghapusan outsourcing merupakan isu yang acap kali didengungkan oleh kaum buruh di Indonesia, karena dianggap sebagai perbudakan modern (modern slavery)
Kamis, 22 Mei 2025 - 18:00 WIB
Reporter:
Editor :

Apalagi di era digitalisasi seperti ini, lambat laun pekerjaan “low skill” akan hilang sendirinya berganti dengan pekerjaan “high skill” yang dibutuhkan di pasar kerja.

Sebagai perbandingan, pentingnya peran pemerintah untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja ini dapat dilihat dari beberapa negara lain. 

Misalkan di India, mengutip data dari perusahaan penyedia tenaga kerja Innovature BPO, India menduduki posisi puncak perusahaan yang menggunakan outsourcing karena mampu menawarkan tenaga kerja terampil terutama di bidang perangkat lunak, yakni sebesar 93,6 persen insinyur India terserap di pasar tenaga kerja. 

Selain itu, tenaga kerja India memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang menempati peringkat kedua secara global jumlah penduduk yang mampu berbahasa Inggris.  

Lalu ada negara Filipina yang menduduki peringkat ke-20 secara global tenaga kerjanya memiliki kemampuan berbahasa Inggris dengan skor indeks 578. 

Ada juga negara Vietnam yang memiliki sekitar 530.000 pengembangan perangkat lunak dan 1,5 juta orang yang bekerja di sektor Teknologi Informasi, dengan 57.000 lulusan di bidang teknologi yang siap memasuki dunia kerja setiap tahunnya.  

Melihat bagaimana beberapa negara menyiapkan angkatan kerjanya dalam pengelolaan outsourcing di atas, sudah selayaknya hal itu patut ditiru dan diterapkan oleh Indonesia. 

Karena, penguasaan kompetensi atau keahlian merupakan bekal bagi angkatan kerja untuk siap pakai dan memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja. 

Sehingga wacana penghapusan outsourcing seperti yang disampaikan oleh Presiden pada May Day lalu dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola outsourcing melalui regulasi dan peningkatan kompetensi yang memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia di era digitalisasi ini.

Penulis: Ferdiyan Ganesha, S.H., M.H., C.L.A. (Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Riau)

Disclaimer: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvOnenews.com. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Berita Terkait

1 2 3
4
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral