- istimewa
Merespons Wacana Penghapusan Outsourcing dari Perspektif Perlindungan Pekerja di Era Digitalisasi
Maka dari itu, pengaturan mengenai jenis pekerjaan inti dan pekerjaan penunjang yang dapat dilakukan dengan skema outsourcing pada perusahaan maupun instansi pemerintah penting untuk diatur dalam revisi undang-undang ketenagakerjaan agar memberikan batasan dalam outsourcing dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan, keahlian yang diperlukan, dan risiko yang timbul dalam melaksanakan pekerjaan outsourcing tersebut.
Selain itu, revisi terhadap undang-undang ketenagakerjaan maupun undang-undang cipta kerja juga sebagai amanat atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan untuk membatasi jenis-jenis pekerjaan yang dapat dilakukan melalui outsourcing.
Namun penting untuk diingat bahwa dalam merumuskan ataupun merevisi regulasi mengenai outsourcing sebagaimana dikemukakan di atas, harus mengedepankan prinsip meaningful participation, artinya hak warga negara untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan atas pendapatnya menjadi kunci untuk membuka pintu lahirnya regulasi tentang outsourcing memberi kepastian dan perlindungan hukum.
Karena cerminan sebuah negara yang demokratis tergambar dari pelibatan aktif warga negaranya, semakin demokratis sebuah negara maka cenderung semakin responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi warga negaranya.
Kemudian, yang kedua yaitu kompetensi sumber daya manusia, peran pemerintah untuk meningkatan kompetensi sumber daya manusia penting untuk dilakukan, khususnya kompetensi angkatan kerja di Indonesia yang tiap tahunnya mengalami kenaikan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, jumlah angkatan kerja per Februari 2025 adalah sebanyak 153,05 juta orang, naik 3,67 juta orang dibanding Februari 2024.
Masih menurut data Badan Pusat Statistik, penduduk bekerja pada Februari 2025 sebanyak 145,77 juta orang, naik 3,59 juta orang dari Februari 2024, lapangan usaha yang mengalami peningkatan terbesar adalah perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar 0.98 juta orang.
Data BPS soal Pengelolaan Outsourcing
Berdasarkan data BPS di atas dan berkaca pada pengelolaan outsourcing di negara lain, maka peran pemerintah untuk meningkatkan kompetensi pada angkatan kerja di Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan adalah sebuah keniscayaan.
Di samping meningkatkan kompetensi, pemerintah juga harus mulai giat untuk memberikan pemahaman kepada angkatan kerja bahwa hanya dengan memiliki kompetensi lah maka tidak perlu khawatir akan kehilangan pekerjaan.