- ist
Ketika Roh Officium Nobile Hilang, Profesi Advokat Rentan Menjadi Bagian Kejahatan
Jadi, officium nobile itu harus menyatu dengan hati nurani karena dia idiologi sakral dalam profesi ini.
Ukuran lain keberhasilan dalam melakoni profesi ini adalah seberapa besar keberpihakan seorang advokat pada upaya penegakan keadilan. Kedua berapa besar kemanfaatan hasil dari "bisnis" jasa ini untuk kemaslahatan lingkungan.
Saat media membuat branding Hotman Paris pengacara dengan 2.5 miliar saya sudah dibayar 3.5 miliar. Tapi biasa saja.
Mungkin berikut ini prinsip penting bagi anda yang menjalani profesi advokat yang pernah saya dapatkan dari mentor spiritual saya.
*Aji ning diri soko lati, ajining rogo soko busono.*
Hati - hati dengan pikiranmu karena akan menjadi ucapan.
Hati-hati dengan ucapanmu karena akan menjadi perilaku.
Hati-hati dengan perilakumu karena akan menjadi kebiasaan.
Hati-hati dengan kebiasaanmu karena akan menjadi karakter.
Hati-hati dengan karakter karena akan menentukan nasib.
Apakah masih pantas kita mengklaim profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobille) sementara profesi ini sudah manipulatif dan komersial? Demikian pertanyaan senior saya Frans Winata terkait acara yang diadakan oleh PERADI suatu waktu dengan tema Mind of Meeting: Advokat Indonesia Menyambut Masa Depan.
Saya menjawab pertanyaan tersebut dengan jawaban pasti. Bahwa memaksimalkan fungsi konsultan ketimbang fungsi advokat adalah cara cerdas untuk menghindari kekhawatiran Frans Winata, itu sebab saya tidak terlihat di muka pengadilan dan media. Saya memilih beredar dilingkaran para CEO perusahaan asing. Hemat saya ini pilihan terbaik untuk tetap menegakkan agama saya ditengah menggilanya subhat dan haram pada lingkaran profesi advokat.
Penutup
"Para advokat rentan menjadi bagian dari kejahatan saat mereka tidak berjuang menegakan keadilan tetapi mereka "bersekutu" di dalam peristiwa kejahatan yang sedang ditanganinya antara lain melalui proses pembelaan yang menyesatkan".
Penulis: Dr. Salahudin Gaffar S.H., M.H. (Associate Professor Universitas Islam Asyafi'iyah Jakarta)
Disclaimer: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvOnenews.com. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.