- Istimewa
RDP Komisi VII, Dirut MIND ID Jawab Soal Utang Pajak di Saka Energi saat menjabat di PGN
Oleh karena itu, dirinya tak bisa memberikan penjelasan sebagaimana yang diminta, karena bukan wewenangnya lagi. Hal tersebut lantas menjadi sedikit riuh antar anggota komisi VII DPR RI.
Beberapa anggota setuju untuk dijawab dan sebagian meminta di lain kesempatan saja, karena kurang sesuai dengan agenda RDP saat ini.
Anggota Komisi VII Fraksi PKS Mulyanto mengatakan, pihaknya meminta agar pertanyaan itu dijawab saja. Jika harus didalami, ia meminta agar didalami dalam forum yang terpisah.
"Pimpinan kami mohon karena ini hal-hal yang biasa saja pertanyaan dari masyarakat sampai ke kita semua, ya kita jawab aja dengan santai, tenang berdasarkan data yang ada," ujarnya.
Sesudah diberikan waktu oleh Eddy Soeparno selaku pimpinan Rapat dari Komisi VII Fraksi PAN, Hendi coba untuk menjelaskan bahwa dirinya sudah tidak menjabat sebagai Dirut PGN sejak tahun 2017, serta sengketa utang pajak itu terjadi bukan saat ia menjabat.
Ia pun mengetahui masalah tersebut dari rekan-rekannya di PGN.
Masalah itu berawal dari akuisisi Blok Pangkah yang dimiliki oleh Amerada Hess oleh Saka Energi. Kemudian, kata dia, Dirjen Pajak yang seharusnya menagih pajak ke penjual malah menagih ke pembeli.