- instagram.com
Menteri Sri Mulyani Tetapkan Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Tahun 2023 ke 25 Provinsi
Jakarta, tvOnenews.com - Sri Mulyani mengatakan, Pemerintah membagikan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau CHT kepada Provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau sebagai perwujudan prinsip keadilan.
Dana tersebut perlu dibelanjakan secara bikasana agar dapat memberi manfaat kepada masyarakat daerah tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan besaran anggaran dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) 2023 sebesar Rp 5,47 triliun.
Menteri Sri Mulyani: Dana Bagi Hasil cukai tembakau diberikan kepada 25 provinsi seluruh Indonesia.
Aturan pemberian anggaran DBH CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Besaran Anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 yang tertulis di Pasal 1 Ayat (1) PMK adalah sebesar Rp 5.470.207.767.000.
Dengan aturan baru ini, maka aturan lama yakni PMK Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dari besaran jumlah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tersebut, lima Provinsi dengan penghasilan tembakau terbesar, menerima anggaran lebih besar dari Provinsi lainnya.
Kelima Provinsi tersebut diantaranya, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Sumatera Utara.
Masing-masing besaran yakni Provinsi Jawa Timur dengan pendapatan sebesar Rp 3,074 triliun. DBH CHT paling banyak untuk Jawa Timur sebesar Rp 819,93 miliar, Kabupaten Pasuruan Rp 335,19 miliar, dan terakhir Kabupaten Malang sebesar Rp 119,36 miliar.
Kemudian, Provinsi Jawa Tengah dengan total pendapatan DBH CHT sebesar Rp 1,207 triliun. Wilayah yang mendapatkan anggaran paling besar adalah Jawa Tengah Rp 321,95 miliar, Kabupaten Kudus Rp 238,52 miliar, dan terakhir Kabupaten Temanggung sebesar Rp 51,36 miliar.
Disusul Provinsi Jawa Barat dengan total besaran anggaran DBH CHT Rp 609,892 miliar. Wilayah yang menerima anggaran terdiri dari Jawa Barat Rp 162,64 miliar, Kabupaten Karawang Rp146,10 miliar, dan terakhir Kabupaten Garut sebesar Rp 37,44 miliar.
Kemudian ada Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan penerimaan anggaran DBH CHT sebesar Rp 473,60 miliar. Anggaran terbesar diberikan ke Provinsi NTB sebesar Rp 126,29 miliar, Kabupaten Lombok Timur Rp 78,30 miliar, dan terakhir Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp 71,15 miliar.
Provinsi terakhir yaitu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan total DBH CHT sebesar Rp 26,12 miliar. Anggaran tersebut dibagi ke wilayah Sumut sebesar Rp 6,96 miliar, Kota Pematang Siantar Rp 6,38 miliar, Kabupaten Tapanuli Utara Rp 1,81 miliar, dan terakhir Kabupaten Karo sebesar Rp 1,16 miliar. (udn)