Sumber :
- Instagram @mixueindonesia
Mixue Belum Bersertifikat Halal, Kemenag: Tidak Boleh Pasang Logo Halal sebelum Sertifikat Keluar
Selasa, 3 Januari 2023 - 08:21 WIB
"Sertifikat halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI. Sebelum ada sertifikat halal, kami meminta Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," ungkapnya.
Di samping itu, BPJPH membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi satu juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mulai Senin (2/1/2023) melalui mekanisme self-declare.
Dia berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Aqil mengingatkan penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir pada 17 Oktober 2024. (ant/nsi)