- Instagram @mixueindonesia
Mixue Belum Bersertifikat Halal, Kemenag: Tidak Boleh Pasang Logo Halal sebelum Sertifikat Keluar
Jakarta, tvOnenews.com – Mixue belum bersertifikat halal. Kementerian Agama menyatakan gerai es krim dan teh Mixue tidak boleh pasang logo halal sampai proses sertifikasi selesai.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham menyebutkan logo halal baru bisa dipasang apabila suatu produk sudah bersertifikat halal.
“Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal. Jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," kata Aqil, Senin (2/1/2023).
Aqil menyatakan hal tersebut untuk menanggapi aduan terkait adanya gerai Mixue yang memasang logo halal.
Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (Sihalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022 lalu.
“Saat ini, proses sertifikasi halal Mixue sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," jelasnya.
Setelah proses audit oleh LPH selesai, lanjut dia, berkas Mixue akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.
"Sertifikat halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI. Sebelum ada sertifikat halal, kami meminta Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," ungkapnya.
Di samping itu, BPJPH membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi satu juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mulai Senin (2/1/2023) melalui mekanisme self-declare.
Dia berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Aqil mengingatkan penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir pada 17 Oktober 2024. (ant/nsi)