News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Daging Ayam Potong yang Dibeli di Pasar Memangnya Halal? Ustaz Adi Hidayat Bilang Dalam Islam Ada yang Namanya...

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum membeli daging ayam potong jika ada keraguan soal halal atau haramnya. Bahwa dalam Islam, sesuatu yang meragukan (syubhat)
Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:08 WIB
Hukum Membeli Daging Ayam Potong di Pasar
Sumber :
  • YouTube Ustaz Adi Hidayat / istockphoto

tvOnenews.com - Dalam Islam, daging ayam termasuk dalam jenis makanan halal yang banyak dikonsumsi umat Muslim selain daging sapi dan kambing. 

Daging ayam dipilih karena mudah diperoleh, harganya relatif terjangkau, dan memiliki kandungan gizi yang baik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, dalam aspek kehalalan, umat Muslim diingatkan untuk berhati-hati saat membeli dan mengonsumsi daging ayam, terutama terkait dengan proses penyembelihannya. 

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa meskipun ayam adalah hewan yang halal, proses penyembelihan tetap harus dilakukan sesuai syariat Islam agar status kehalalannya terjaga. 

Dalam ceramah yang disampaikan di kanal YouTube Ceramah Anda, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan mengenai hukum mengonsumsi daging ayam yang dibeli di pasar dan bagaimana memastikan kehalalannya.

Pada ceramah tersebut, seorang jamaah bertanya, “Saya mendengar ceramah seorang Ustaz yang mantan misionaris, dan dia sering ceramah tentang makanan yang halal menjadi haram. Contoh daging ayam dan dendeng. Pertanyaannya, Pak Ustaz, bagaimana hukumnya dengan daging ayam yang dibeli di pasar sementara kita tidak tahu ayam itu disembelih atau tidak? Kalaupun disembelih, kita tidak tahu menyembelihnya menyebut asma Allah atau tidak,” tanyanya.

Menanggapi pertanyaan ini, Ustaz Adi Hidayat merujuk pada sebuah hadist Nabi SAW yang menyebutkan bahwa yang halal itu jelas, dan yang haram pun jelas.

Sementara di antara keduanya ada yang syubhat (meragukan). Ia menerangkan, “Baik, ayam halal atau haram? Sifat ayam jelas halal. Babi halal atau haram? Haram, sifat babi jelas haramnya. Mustahil ada orang makan babi kalau dia beriman, karena jelas keharamannya,” ujar Ustaz Adi Hidayat.

Namun, dalam konteks ayam, ia menjelaskan bahwa kehalalan baru terpenuhi jika ayam tersebut disembelih dengan menyebut nama Allah. 

Hukum Membeli Daging Ayam Potong di Pasar
Hukum Membeli Daging Ayam Potong di Pasar
Sumber :
  • Istockphoto

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika tidak ada kejelasan apakah ayam tersebut disembelih sesuai syariat, maka daging tersebut masuk ke dalam kategori syubhat. 

“Misal, ayam apa hukumnya? Halal. Halal itu kapan disebut halal, ketika disembelih dengan menyebut nama Allah di dalamnya,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT