Daging Ayam Potong yang Dibeli di Pasar Memangnya Halal? Ustaz Adi Hidayat Bilang Dalam Islam Ada yang Namanya...
- YouTube Ustaz Adi Hidayat / istockphoto
Ustaz Adi Hidayat menambahkan bahwa dalam Islam, sesuatu yang meragukan (syubhat) sebaiknya dihindari hingga kita menemukan kejelasan mengenai statusnya.
Cara memastikan kehalalan daging ayam adalah dengan menanyakannya langsung kepada penjual atau penyedia daging.
Jika penjual dapat memberikan jawaban yang meyakinkan bahwa ayam disembelih dengan menyebut asma Allah, maka daging tersebut bisa dikonsumsi.
“Di rumus hadist tadi bukan ditinggalkan dulu, kalau antum ragu tanya dulu, jangan langsung ditinggalkan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa meninggalkan suatu makanan yang syubhat tanpa terlebih dahulu mencari kejelasan bisa menyebabkan ketidakjelasan status hukumnya.
“Misal, Pak saat disembelih ini menyebut asma Allah atau tidak? Oh saya sebut, Insya Allah halal. Lancar antum,” jelas Ustaz Adi.
Namun, jika jawabannya tidak meyakinkan, atau misalnya penjagal lupa menyebut asma Allah, maka dalam kasus seperti itu lebih baik daging tersebut ditinggalkan untuk menghindari kemungkinan terjebak dalam hal yang haram.
Dari segi hukum Islam, penyembelihan hewan harus memenuhi syarat utama, yaitu hewan tersebut disembelih oleh seorang Muslim atau Ahli Kitab, dan penyembelihan dilakukan dengan menyebut nama Allah.
Jika penyembelihan dilakukan oleh non-Muslim dan bukan Ahli Kitab, atau tanpa menyebut asma Allah, maka daging tersebut menjadi haram.
Inilah sebabnya, penting bagi umat Muslim untuk memastikan kehalalan daging ayam yang mereka konsumsi, terlebih daging ayam potong yang diperoleh di pasar-pasar umum.
Ustaz Adi Hidayat berpesan kepada umat Muslim agar selalu berhati-hati dan tidak terburu-buru mengonsumsi daging yang statusnya meragukan.
"Kalau ingin lebih tenang, cari tahu dari mana daging tersebut didapat, tanyakan langsung kepada penjual atau lihat apakah ada label halal yang terpercaya,” pungkasnya.
Jika kejelasan tidak diperoleh, langkah terbaik adalah meninggalkan makanan tersebut demi menjaga kehalalan konsumsi.
Wallahua'lam.
(udn)
Load more