- ANTARA
Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Puan Berharap Pembangunan Adil dan Merata
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis, menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi UU.
"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju RUU Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam laporannya, yang mewakili Pimpinan Komisi II DPR RI, menjelaskan bahwa tujuan pemekaran provinsi di Papua telah termaktub dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Menurut Guspardi, tujuan pemekaran daerah adalah mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan harkat dan martabat orang asli Papua (OAP). ant/put