- istimewa
Begini Kronologi Tangkap Paksa Azis. Mulai Isoman Fiktif Hingga Negative Covid-19
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perihal kronologi penangkapan Azis Syamsuddin ke gedung KPK untuk ditetapkan sebagai tersangka (25/9), kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, Lampung.
Bahwa Azis yang diagendakan untuk menjalani pemeriksaan di KPK Jumat siang (24/9), batal hadir/mangkir dikarenakan melalui surat yang dilayangkan olehnya. Azis menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan dari sedianya Jumat (24/9) menjadi Senin (4/10), dikarenakan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).
Berikut isi surat tertanggal 23 September 2021 yang ditandatangani Azis tersebut ditujukan kepada Pimpinan KPK u.p. Direktur Penyidikan KPK.
"Sehubungan dengan Surat Panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021 dimana saya diminta menghadap Penyidik KPK pada hari Jumat, tanggal 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," dikutip dari isi surat Azis tersebut.
Azis mengaku sedang menjalani isoman, karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 beberapa waktu lalu.
KPK pun tak tinggal diam, dalam keterangannya kepada wartawan melalui pesan singkat, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan "Hari ini terjadwal pemanggilan sdr AS, namun sampe siang td ybs tdk memenuhi pemanggilan. Saat ini peyidik melakukan pencarian keberadaan sdr AS. Mengingat saat ini pandemi covid masih menjadi keprihatinan kita maka tentu kami mengikutsertakan tim covid 19 untuk memastikan kondisi beliau. Kami mentaati protkes covid 19 dan junjung tinggi HAM. Tim juga dilengkapi tim covid 19 dan jika ketemu ybs, maka tim akan laksanakan tes swab antigen. Jika negatif, maka sdr AS akan dibawa ke gd merah putih. Kita kerja profesional pd saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik. terima kasih." tulis Firli
Memastikan proses penyidikan berjalan sempurna, Tim KPK langsung bergegas menuju ke kediaman Azis yang berada di Pondok Indah, di jalan Gedung Hijau II, nomer 11, Jakarta Selatan.
Tim pantauan tvonenews.com pada pukul 19.10 WIB melihat ada dua mobil minibus yang datang, yang diduga penyidik KPK dengan plat kendaraan dinas, terparkir di halaman dan teras rumah milik Azis Syamsuddin.
Tak berselang lama, sejumlah petugas pun keluar rumah dengan terburu-buru kembali kedalam mobil, dan meninggalkan lokasi.
Dalam peristiwa ini, Tim Penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya
paksa penjemputan terhadap Azis dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang
berada di Jakarta Selatan.
"Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena dengan alasan Isoman, tim KPK sekaligus melakukan pengecekan kesehatan Azis yang dilakukan oleh Tim Penyidik dengan melibatkan petugas medis." ujar Firli dalam konpers.
Hasilnya pengecekan kesehatan terhadap Azis berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata
menunjukkan non-reaktif covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh KPK. Tim KPK selanjutnya membawa Azis ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan. Tanpa membutuhkan waktu 1x24 jam, Azis Syamsuddin langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, Aziz sudah mendekam di Rutan titipan Polres Jakarta Selatan, terhitung mulai tanggal
24 September 2021 s/d 13 Oktober 2021. Selama 20 hari kedepan, Azis akan menjalani Isoman terlebih dahulu sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19. (Fhm)