Ferdy Sambo (tengah) keluar ruangan usai sidang kode etik Polri..
Sumber :
  • ANTARA

Anak Buah Ferdy Sambo Dijatuhi Demosi Setahun, Gegara Ikuti Skenario Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 29 September 2022 - 16:39 WIB

Jakarta - Mantan Kabag Renmin Divpropam Polri, Kombes Murbani Budi Pitono dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama setahun buntut kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik kepada Kombes Murbani, mantan anak buah Ferdy Sambo di Gedung TNCC Divpropam Mabes Polri, Rabu (28/9/2022

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Kombes Murbani terbukti melanggar terkait ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

"Pelanggar dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Brigjen Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Brigjen Ramadhan menjelaskan Kombes Murbani juga memiliki kewajiban meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

Menurut dia, atas putusan tersebut, pelanggar tidak mengajukan banding terkait kesalahan dalam menjalankam tugas.

"Pelanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan Pasal 6 ayat (2) huruf B Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.


Dok. Ferdy Sambo usai mengikuti sidang kode etik Polri.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral