- ANTARA
Anak Buah Ferdy Sambo Dijatuhi Demosi Setahun, Gegara Ikuti Skenario Pembunuhan Brigadir J
Jakarta - Mantan Kabag Renmin Divpropam Polri, Kombes Murbani Budi Pitono dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama setahun buntut kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik kepada Kombes Murbani, mantan anak buah Ferdy Sambo di Gedung TNCC Divpropam Mabes Polri, Rabu (28/9/2022
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Kombes Murbani terbukti melanggar terkait ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
"Pelanggar dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Brigjen Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Brigjen Ramadhan menjelaskan Kombes Murbani juga memiliki kewajiban meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.
Menurut dia, atas putusan tersebut, pelanggar tidak mengajukan banding terkait kesalahan dalam menjalankam tugas.
"Pelanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan Pasal 6 ayat (2) huruf B Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.
Dok. Ferdy Sambo usai mengikuti sidang kode etik Polri.
Seperti diketahui, sidang KKEP tersebut buntut dari kasus tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta Selatan.
"Sidang KKEP terduga pelanggar Kombes Pol MBP dilaksanakan pada Rabu tanggal 28 September 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri," kata Ramadhan.
Babak Baru Kasus Ferdy Sambo
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan 7 tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice sudah lengkap secara formil maupun materiil.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menyatakan telah lengkap atau P-21 di Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022).
Selanjutnya penyidik diwajibkan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa untuk segera disidangkan.
Menurut Jenderal bintang dua itu, sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara (pembunuhan berencana Pasal 340 dan obstruction of justice) untuk segera dibuktikan di persidangan. Hingga akhirnya hari Rabu, berkas dinyatakan lengkap.