Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022)..
Sumber :
  • Antara

KPK Ancam Pihak yang Menghalang-halangi Proses Hukum Lukas Enembe dengan Pasal 221 KUHP

Selasa, 27 September 2022 - 00:35 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sampai saat ini belum mendapatkan informasi yang sahih soal kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Sampai dengan hari ini, KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE (Lukas Enembe) dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (26/9/2022).

Sebelumnya, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan alasan masih sakit.

Panggilan tersebut merupakan yang kedua untuk Lukas Enembe setelah sebelumnya dia tidak menghadiri panggilan dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9/2022).

"Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE," kata Ali.

Oleh karena itu, lanjut dia, KPK mengharapkan peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral