Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022)..
Sumber :
  • Antara

KPK Ancam Pihak yang Menghalang-halangi Proses Hukum Lukas Enembe dengan Pasal 221 KUHP

Selasa, 27 September 2022 - 00:35 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran dengan solusi yang ditawarkan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe,  agar tim dokter KPK bisa hadir ke Provinsi Papua untuk melihat langsung kondisi kesehatan Lukas Enembe.

"Ini kan kami memanggil tersangka, bukan kami yang dipanggil disuruh ke sana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Lukas Enembe kembali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, dengan alasan masih sakit. Adapun, KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Panggilan tersebut merupakan yang kedua untuk Lukas Enembe setelah sebelumnya dia tidak menghadiri panggilan dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9).

"Hari ini, KPK sedianya melakukan pemeriksaan terhadap LE (Lukas Enembe). Namun, sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut," ucap Ali.

KPK pun menyayangkan sikap Lukas Enembe yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral