Desi Arryani, mantan Dirut Jasa Marga.
Sumber :
  • Antara

Profil Mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani yang Kini Bebas Bersyarat

Kamis, 8 September 2022 - 14:13 WIB

Desi Arryani divonis empat tahun penjara karena menyetujui 41 kontrak pekerjaan subkontraktof fiktif pada 2009 hingga 2013 pada saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. 

Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang oleh Jaksa eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desi Arryani menjalani pidana selama empat tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. (mg1/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral