Jakarta, tvOnenews.com - Uang hasil rampasan tindak pidana korupsi pada tahun 2024 yang sudah disetorkan ke kas negara telah terhimpun sebesar Rp637,99 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai tersebut terhitung sejak Januari hingga Oktober 2024.
"Nominal yang sudah disetor KPK ke kas negara hingga Oktober 2024 mencapai Rp 637.994.333.473," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, melansir ANTARA Selasa (26/11/2024).
"Sehingga capaian saat ini sudah lebih dari target," ujarnya.
Budi mengatakan angka tersebut masih bisa bertambah karena ada aset-aset rampasan yang masih dalam proses lelang, yang nilainya lebih dari Rp1 triliun.
Load more