Desi Arryani, mantan Dirut Jasa Marga.
Sumber :
  • Antara

Profil Mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani yang Kini Bebas Bersyarat

Kamis, 8 September 2022 - 14:13 WIB

Jakarta - Pada 6 September 2022 sebanyak dua puluh tiga narapidana korupsi memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), salah satunya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani. 

“Narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyaratnya langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (7/9/2022).

Desi Arryani didakwa melakukan korupsi terkait pekerjaan sub kontraktor fiktif bersama empat mantan pejabat PT Waskita Karya Tbk. Keempat mantan pejabat di perusahaan itu yakni Fathor Rachman, Jarot Subana, Fakih Usman, dan Yuly Ariandi Siregar.

Berikut profil Desi Arryani mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk yang kini menerima Pembebasan Bersyarat (PB).

Desi Arryani terakhir menduduki posisi sebagai Direktur Utama (Dirut) di PT Jasa Marga Tbk periode 2016 hingga 2020. Ia tersandung kasus korupsi ini pada saat menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II di Waskita Karya. 

Pada tahun 2011 hingga 2012 Desi Arryani pernah menjabat sebagai Direktur Operasional II di PT Waskita Karya. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Operasional I pada periode 2013 hingga 2016.

Mantan Dirut PT Jasa Marga Tbk itu pernah menempuh pendidikan Sarjana di Universitas Indonesia. Kemudian ia melanjutkan pendidikan Masternya di Prasetya Mulya Buseiness School.

Desi Arryani divonis empat tahun penjara karena menyetujui 41 kontrak pekerjaan subkontraktof fiktif pada 2009 hingga 2013 pada saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. 

Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang oleh Jaksa eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desi Arryani menjalani pidana selama empat tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. (mg1/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral