Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • Antara/Muhammad Adimaja

Mabes Polri Akan Periksa Kapolda Metro Jaya, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolda Jawa Timur, Jika Ditemukan Fakta

Selasa, 6 September 2022 - 14:49 WIB

Jakarta - Mabes Polri akhirnya merespons terkait kabar tiga Kapolda bakal diperiksa karena diduga membantu eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan meluruskan kabar terkait pemeriksaan Kapolda Metro Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta

Menurut dia, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang mendengar dan menerima informasi tersebut. 

"Ini saya luruskan teman-teman karena judul sama isi berbeda. Tadi malam juga, saya komunikasi dengan Pak Irwasum sampai hari ini, tim bekerja sesuai fakta-fakta yang ditemukan," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022). 

Irjen Dedi menjelaskan informasi terkait dugaan keterlibatan tiga Kapolda dalam pusaran kasus Ferdy Sambo memang telah diterima. 

Namun, dia menegaskan pihaknya hanya akan menyelidiki jika ditemukan fakta atau bukti-bukti terkait hal tersebut. 

"Informasi itu, iya, diterima dan didengarkan. Namun, tidak berdasarkan asumsi. Jadi, sampai dengan hari ini, Itsus (Inspektorat Khusus) belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," jelasnya. 

Selain itu, Irjen Dedi mengatakan pihaknya masih fokus melengkapi berkas lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Dia menuturkan pihaknya mendapat waktu dua pekan untuk melengkapi dan melakukan pendalaman terkait berkas lima tersangka, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi. 

"Penyidik punya waktu 14 hari terus melakukan pendalaman, perbaikan, menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk segera dilimpahkan kembali," imbuhnya.(lpk/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral