- Kolase tvonenews.com
Eks Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Tolak Penonaktifan Kapolri: DPR Baru Nyanyi Semua Ketika di Ujung
Jakarta - Eks Pengacara Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersangka pembunhan Brigadir J, Secara tegas Deolipa Yumara tolak penonaktifan Kapolri: DPR baru nyanyi semua ketika di ujung, Selasa 23 Agustus 2022.
Deolipa tidak sepakat akan usulan penonaktifkan sementara Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Hal ini diusulkan oleh anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman.
Secara tegas Eks Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara tolak penonaktifan Kapolri: DPR baru nyanyi semua ketika di ujung.
Deolipa Yumara angkat suara dengan penyataan tolak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dinonatifkan seperti usulan dari Anggota DPR.
"Tidak, Kapolri kepada masyarakat Indonesia, saya adalah pembela satu-satunya. Jadi ya, jangan pernah ada yang meminta Kapolri itu mundur," ujar dia kepada wartawan, Senin 22 Agustus 2022.
Apalagi, lanjut dia, DPR sejak awal kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bergulir tidak pernah bersuara.
Tahu-tahu, kata Deolipa, saat kasus mencapai klimaksnya DPR bersuara. "Komisi 3 DPR itu gak pernah nyanyi kan? Ketika sudah diujung, terbuka semua, dia baru nyanyi-nyanyi. Tobat, situ siapa komisi 3? bohong semua itu, DPR pembohong, Komisi 3 banyak bohongnya, main duit saja semua itu, gak percaya?" kata dia.
Maka dari itu, Deolipa meminta kepada DPR jangan pernah meminta Listyo juga Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono dinonaktikan sementara buntut kasus ini. Dia meminta semua pihak mendukung Listyo termasuk DPR.
"Tapi saya bilang jangan pernah menurunkan Kapolri dan Wakapolri, saya akan jadi pembelanya. Paham? sayalah orang pertama yang akan bela, makanya masyarakat Indonesia yang terhormat jangan percaya DPR, saya minta semua mendukung langkah tegas Kapolri dalam memberantas ini. Judi ini sudah kebanyakan, judi sudah merambat sawerannya ke DPR juga," ujar dia lagi.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman dalam rapat dengan Komisi III DPR juga meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini untuk sementara diambil alih atau ditangani oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.