news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolri Jendera Pol Listyo Sigit Prabowo dan Deolipa Yumara.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Eks Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Tolak Penonaktifan Kapolri: DPR Baru Nyanyi Semua Ketika di Ujung

Angkat suara dan secara tegas Eks Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara tolak penonaktifan Kapolri: DPR baru nyanyi semua ketika di ujung, Selasa 23 Agustus 2022.
Selasa, 23 Agustus 2022 - 10:01 WIB
Reporter:
Editor :

"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," kata Benny dalam rapat bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK yang di gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (22/8/2022). 

Benny beralasan mengapa ia meminta  pengambilalihan kasus tersebut karena menurut dia masyarakat telah dibohongi oleh Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Dia mencontohkan hal itu lewat keterangan pers yang diungkapkan Polri saat pertama kali adalah sebuah peristiwa baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Namun kasus tersebut baru menjadi perhatian intensif Polri setelah publik menyoroti lebih jauh dan keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan, Baru kemudian Polri membentuk Tim Khusus dan menemukan perbedaan di mana yang terjadi adalah pembunuhan berencana. 

"Kita itu juga ditipu juga kan, sebab kita juga membaca itu dari media sosial, makanya saya mau mengusulkan Kapolri dicopot sementara dan Menkopolhukam diminta untuk mengurusi kasus ini," papar Benny.

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.

 Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya. 

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Tidak hanya itu, sebanyak 56 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (viva/mii/ind)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:01
00:56
07:36
00:56
00:52
01:21

Viral