- Kolase tvonenews.com
Pengacara Brigadir J Sebut Aliran Dana dari "Orang Mati ke Orang Hidup", Transaksi Gelap Rp 200 Juta ke Sosok Ini..
"Bagaimana ini kok ada transaksi aliran uang dari orang mati ke orang hidup, dan ternyata mereka tahu juga," ungkapnya.
Secara tidak langsung membuktikan perkataan dan dugaan dari Kamaruddin Simanjuntak soal aliran dana atau transaksi gelap tersebut.
"Memang berdasarkan laporan dari intelijen saya, itu disebutkan dana taktis, tapi benar apa tidak biarlah penyidik yang mengungkap," ucapnya.
"Tetapi kalau saya tidak berkunjung hari ini ke Bareskrim dan tidak mengatakan ini, mungkin selamanya gelap," pungkasnya
Selama proses penyidikan oleh Timsus dan Bareksrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka beserta perannya
Tersangka pertama telah ditetapkan pada (3/8/2022) adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang melakukan penembakan, disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto, pasal 55 dan Pasal 56 KUHP