news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus Penembakan Brigadir J.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Pengacara Brigadir J Sebut Aliran Dana dari "Orang Mati ke Orang Hidup", Transaksi Gelap Rp 200 Juta ke Sosok Ini..

Mengejutkan pasca tewasnya Yoshua Hutabarat, Pengacara Brigadir J sebut aliran dana dari orang mati ke orang hidup, Transaksi gelap Rp 200 juta ke sosok ini..
Rabu, 17 Agustus 2022 - 11:58 WIB
Reporter:
Editor :

"Karena ketika dia dibunuh atau sebelum dibunuh dia sudah dikuasai dulu handphonenya, laptop dan rekening termasuk pinnya, diduga terjadi ketika penyiksaan itu" jelas Kamaruddin.

Pengacara yang dikenal pertama kali melaporkan kejanggalan kasus kematian Brigadir J ini pun menjelaskan bahwa telah mengunjungi Bareskrim Polri dan Dirtipidum mempertanyakan soal aliran dana dari rekening mendiang Yoshua.

"Bagaimana ini kok ada transaksi aliran uang dari orang mati ke orang hidup, dan ternyata mereka tahu juga," ungkapnya.

                                                              Kamaruddin Simanjuntak (ist)

Secara tidak langsung membuktikan perkataan dan dugaan dari Kamaruddin Simanjuntak soal aliran dana atau transaksi gelap tersebut.

"Memang berdasarkan laporan dari intelijen saya, itu disebutkan dana taktis, tapi benar apa tidak biarlah penyidik yang mengungkap," ucapnya.

"Tetapi kalau saya tidak berkunjung hari ini ke Bareskrim dan tidak mengatakan ini, mungkin selamanya gelap," pungkasnya

Selama proses penyidikan oleh Timsus dan Bareksrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka beserta perannya

Tersangka pertama telah ditetapkan pada (3/8/2022) adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang melakukan penembakan, disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto, pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencang juncto Pasal 338 jo, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan peran turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

                                                           Irjen Ferdy Sambo (ist)

Tersangka ketiga KM (bukan anggota polisi), ditahan pada hari senin (8/8/2022), memiliki peran turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J, disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, 

Terakhir Irjen Ferdy Sambo, diduga menjadi otak atau dalang pembunuhan Brigadir J, yang memberi perintah kepada Bharada untuk melakukan penembakan, disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral