Financial Technology Akan Mengimplementasikan BI-FAST Pada Tahun 2023.
Sumber :
  • antara

Financial Technology Akan Mengimplementasikan BI-FAST Pada Tahun 2023

Rabu, 13 Juli 2022 - 16:53 WIB

Nusa Dua - Sekretaris Jenderal Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Handayani menyebutkan bahwa financial technology (fintech) direncanakan untuk mengimplementasikan BI-FAST pada tahun 2023. 

“Kenapa fintech saat ini belum? Karena memang di awal untuk pilot project, BI-FAST ditujukan untuk perbankan terlebih dahulu,” kata Handayani. dalam Taklimat Media Kegiatan Sampingan G20 Indonesia di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (13/7/2022).

Saat ini, kata Handayani, masih terdapat investasi yang harus dilakukan fintech untuk berpartisipasi dalam menerapkan BI-FAST. 

Nantinya, mekanisme implementasi BI-FAST fintech bisa melalui peserta langsung dan peserta tidak langsung. Peserta tidak langsung merupakan peserta yang tidak menyelenggarakan BI-FAST dan mengelola likuiditas rekening setelmen dana secara langsung. 

“Jadi peserta tidak langsung nantinya bisa bersama-sama dengan bank yang sudah ikut sebagai peserta langsung,” ujarnya.

Menurut Handayani, terdapat beberapa syarat dari sisi kualifikasi untuk bisa menjadi peserta BI-FAST. Meskipun demikian, diharapkan nantinya seluruh pelaku industri bisa memanfaatkan fasilitas BI-FAST karena BI-FAST memfasilitasi transaksi yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (cemumuah).

Handayani mengatakan bahwa ASPI sebagai self regulator organization menjadi mitra strategis BI. 

Mereka akan terus berperan aktif bersama-sama untuk mewujudkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Hal itu ilakukan agar betul-betul bisa terwujud dan bahkan mungkin dipercepat.

Pada kenyataannya, kata Handayani, banyak sekali manfaat kolaborasi seluruh pelaku industri, baik itu bank maupun fintech untuk bersama. 

“Kalau dulu mereka berkompetisi, maka sekarang berkolaborasi tetapi tetap melakukan kompetisi yang sehat,” ujarnya. (HW/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral