Sumber :
- tim tvonenews
Menko PMK Batalkan Pencabutan Izin Operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang
Senin, 11 Juli 2022 - 18:32 WIB
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Terkait dengan kasus dugaan pencabulan, Waryono menyebut kalau pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap Mas Bechi. "Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," katanya. (ito)