Kolonel Inf Priyanto saat dibacakan vonis kasus pembunuhan sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.
Sumber :
  • dilmilti-jakarta.go.id

Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pembunuh Sejoli Nagreg Sempat Ubah Warna Mobil

Rabu, 8 Juni 2022 - 08:06 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur telah menjatuhkan hukuman terhadap Kolonel Priyanto. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Handi Saputra dan Salsabila. 

Priyanto juga dianggap terbukti secara sah bersalah pada dakwaan alternatif kedua dan ketiga, yakni perampasan kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.

Karena perbuatannya itu, Majelis Hakim memvonis Kolonel Priyanto dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. (mg/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral