- dilmilti-jakarta.go.id
Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pembunuh Sejoli Nagreg Sempat Ubah Warna Mobil
Jakarta - Kolonel Infanteri Priyanto sempat mengubah warna dan mengganti pelat nomor mobil Isuzu Panther-nya, demi menghilangkan jejak pada kendaraan yang ia gunakan pada saat pembunuhan. Hal ini diketahui pada saat Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal, membeberkan tindakan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
“Terdakwa kembali berdinas di Korem, memerintahkan saksi 2, Kopda Andreas Dwi Atmoko, untuk mengubah warna cat kendaraan secepatnya menjadi krem tua dan mengganti pelat nomor kendaraan dengan maksud untuk mengubah barang bukti,” terang Brigjen Faridah.
Dengan perintah Kolonel Priyanto, Kopda Andreas langsung melaksanakan apa yang diinginkan terdakwa.
“Saksi 2, Kopda Andreas Dwi Atmoko ke Bengkel Kenteng Wulansari, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Jogja milik saudara Widono, untuk pengecatan dan perbaikan kerusakan kendaraan dengan biaya sebesar Rp 60 juta,” tambah Brigjen Faridah.
Kemudian, Kopda Andreas bersama dengan Koptu Ahmad Sholeh (saksi 3) memberikan uang sebesar Rp 3 juta untuk DP kepada Widono. Namun, sampai pada saat diamankan, proses pengecatan mobil belum selesai.
“Meskipun dalam perbaikan dan pengecatan kendaraan Isuzu Panther belum selesai, terdakwa diingatkan oleh saksi 2, Kopda Andreas, dengan cara mengirimkan pesan WhatsApp ‘mobil kamu jual kek, apa kek’,” tambahnya.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur telah menjatuhkan hukuman terhadap Kolonel Priyanto. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Handi Saputra dan Salsabila.
Priyanto juga dianggap terbukti secara sah bersalah pada dakwaan alternatif kedua dan ketiga, yakni perampasan kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.
Karena perbuatannya itu, Majelis Hakim memvonis Kolonel Priyanto dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. (mg/act)