news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa pembunuh sejoli nagreg, Kolonel Inf Priyanto, jalani sidang.
Sumber :
  • tvOne

Terbukti Bunuh dan Buang Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer

"Menyatakan terdakwa tersebut Priyanto Kolonel Infanteri terbukti secara sah bersalah meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana" ujar Brigjen Faridah.
Selasa, 7 Juni 2022 - 12:05 WIB
Reporter:
Editor :

"Lalu memilih sungai yang besar dalam dan sepi untuk mencari lokasi pembuangan agar korban dapat tenggelam dan hanyut sampai ke muara sungai atau laut agar mayat korban hilang atau dimakan binatang dan tidak dapat ditemukan," lanjut Faridah.

Sidang Kolonel Inf Priyanto bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Dia dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, penculikan, dan melarikan mayat untuk menyembunyikan kematian korban. (act)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral