Sumber :
- ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/aww.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Uang Rp1,88 Miliar dari Tersangka Kasus Penipuan Investasi Binary Option Indra Kenz
Bareskrim Polri menyita kembali aset milik Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Binomo, berupa uang senilai Rp1,88 miliar.
Senin, 6 Juni 2022 - 16:08 WIB
Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Vanessa dan ayahnya serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar. ant/prs