- Antara
KPK Menahan Eks Wali Kota Yogyakarta, Ini Undang-Undang Beserta Pasal Yang Dilanggar
Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena
telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya;
Sementara ini, Haryadi Suyuti akan diamankan di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih terhitung selama 20 hari mulai tanggal 3 Juni 2022 hingga 22 Juni 2022. Tim penyidik melakukan upaya penahanan paksa agar proses penyidikan dapat berjalan dengan efektif. (Kmr)