news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ILUSTRASI - Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026.
Sumber :
  • ATR

Tanah Girik Masih Berlaku? Ini Fungsi, Risiko, dan Cara Aman Konversi ke Sertifikat Hak Milik

Tanah girik masih bisa digunakan, tapi bukan bukti kepemilikan mutlak. Simak fungsi girik, risiko beli tanah girik, dan cara konversi ke SHM sebelum 2026.
Jumat, 23 Januari 2026 - 08:00 WIB
Reporter:
Editor :
  1. Cek keaslian girik di kelurahan/desa
    Pastikan data tanah tercatat di buku Letter C atau arsip desa dan sesuai dengan identitas penjual.

  2. Minta surat keterangan tidak sengketa
    Surat ini dikeluarkan lurah atau kepala desa untuk memastikan tanah tidak dalam perkara hukum atau sengketa waris.

  3. Periksa fisik tanah di lapangan
    Cocokkan lokasi, batas, dan luas tanah dengan dokumen yang ada.

  4. Lakukan transaksi di hadapan PPAT
    Jangan hanya menggunakan kuitansi di bawah tangan. Buat Akta Jual Beli (AJB) melalui PPAT atau camat sebagai PPAT sementara.

  5. Pastikan PBB lunas
    Minta bukti pembayaran PBB minimal 3–5 tahun terakhir.

  6. Segera urus sertifikasi ke BPN
    Setelah transaksi, jangan menunda konversi ke SHM agar tanah memiliki kekuatan hukum tetap.

Cara Konversi Girik ke Sertifikat Hak Milik

Pemilik tanah girik dapat mengurus sertifikasi secara mandiri ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui PPAT. Secara umum, persyaratan meliputi:

  • Formulir permohonan.

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon.

  • Girik asli dan fotokopi buku Letter C desa yang dilegalisir.

  • Surat keterangan riwayat tanah dan penguasaan fisik.

  • Surat pernyataan tanah tidak sengketa.

  • SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pembayaran BPHTB bila ada peralihan hak.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, BPN akan melakukan pengukuran tanah, pengumuman data yuridis, hingga akhirnya menerbitkan Sertifikat Hak Milik.

Berdasarkan simulasi layanan ATR/BPN, biaya pengurusan SHM bervariasi tergantung luas dan lokasi tanah. Sebagai gambaran:

  • Tanah non-pertanian ±200 m² di Jawa Tengah: sekitar Rp540.000

  • Tanah non-pertanian ±200 m² di Jawa Timur: sekitar Rp548.000

Biaya tersebut mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan belum termasuk pajak peralihan hak bila ada transaksi jual beli.

Jangan Tunda Sertifikasi

Pemerintah dan DPR terus mengimbau masyarakat agar segera memperbarui dokumen tanah lama, termasuk girik, letter C, dan petok D, ke sistem pendaftaran tanah modern. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah sengketa dan praktik mafia tanah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan.

Dengan tenggat waktu Februari 2026, masyarakat yang masih memegang girik sebaiknya segera mengurus konversi ke SHM. Sertifikat Hak Milik menjadi satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum penuh.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral