News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah di BPN Tanpa Notaris, Ini Persyaratannya

Ingin balik nama sertifikat rumah tanpa notaris? Simak cara mengurus di BPN, syarat dokumen, biaya BPHTB, dan waktu prosesnya.
Rabu, 21 Januari 2026 - 22:55 WIB
Ilustrasi rumah baru.
Sumber :
  • Freepik

tvOnenews.com - Proses balik nama sertifikat rumah menjadi salah satu tahapan penting dalam transaksi jual beli properti, warisan, atau hibah.

Proses ini bertujuan agar kepemilikan tanah dan bangunan sah secara hukum atas nama pemilik yang baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun banyak orang memilih menggunakan jasa notaris, sebenarnya proses balik nama sertifikat bisa dilakukan langsung di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa perantara, asalkan semua dokumen dan persyaratan lengkap.

Berikut ini tahapan-tahapan umum dan persyaratan yang perlu diketahui sebelum melakukan balik nama sertifikat rumah di BPN tanpa notaris.

1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Langkah awal sebelum mengurus balik nama sertifikat adalah menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh BPN. Dokumen yang wajib dibawa meliputi:

  • Sertifikat asli rumah atau tanah yang akan dibalik nama.
  • Fotokopi KTP pemilik lama dan pemilik baru.
  • NPWP pemilik baru (jika diminta).
  • Akta Jual Beli (AJB), akta hibah, atau akta warisan, tergantung alasan perubahan kepemilikan.
  • Surat kuasa jika proses diwakilkan kepada pihak lain.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Surat Keterangan Tidak Sengketa, atau surat pernyataan tanah bebas sengketa bila diperlukan.

Semua dokumen ini harus dilengkapi agar proses administrasi di BPN berjalan lancar tanpa kendala verifikasi.

2. Buat Akta Jual Beli (AJB)

Jika balik nama dilakukan karena transaksi jual beli, maka Akta Jual Beli (AJB) wajib dibuat terlebih dahulu.

Meskipun dalam kasus ini proses balik nama dilakukan tanpa notaris, AJB tetap harus diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, biasanya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

AJB menjadi bukti sah bahwa transaksi kepemilikan rumah telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

3. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN)

Setelah AJB selesai dibuat dan ditandatangani, pemilik baru harus mengajukan permohonan balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengajuan bisa dilakukan secara langsung ke loket pelayanan atau secara daring melalui layanan elektronik BPN jika tersedia di wilayah tersebut.

Sertakan seluruh dokumen pendukung yang sudah disiapkan, dan pastikan semuanya telah dilegalisir bila diperlukan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengingatkan dampak negatif dari fenomena El Nino ekstrem terhadap kesehatan.
Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Nilai Reaktivasi PBI BPJS Lambat, DPR: Jangan Presentasinya Bagus, tapi Fakta di Lapangan Beda

Nilai Reaktivasi PBI BPJS Lambat, DPR: Jangan Presentasinya Bagus, tapi Fakta di Lapangan Beda

Lambannya reaktivasi 11 juta peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan menuai kritik dari DPR RI. 
Geger! Percakapan Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anaknya Juga Korban

Geger! Percakapan Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anaknya Juga Korban

Viral chat grup orang tua terduga pelaku pelecehan seksual di FH UI menuai kecaman publik. Pernyataan yang menyebut anak mereka juga korban memicu perdebatan.
Seusai Kalahkan Filipina, Laos Beri Kejutan Nyata Grup B Piala AFF U-17!

Seusai Kalahkan Filipina, Laos Beri Kejutan Nyata Grup B Piala AFF U-17!

Timnas U-17 Laos untuk sementara memimpin persaingan Grup B Piala AFF U-17 2026 setelah meraih kemenangan dramatis 4-3 atas Timnas Filipina U-17 di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur, Rabu (15/4/2026).
Harap Bersiap! 5 Weton Ini Diprediksi Naik Jabatan dan Dapat Proyek Besar pada Tanggal 16 April 2026

Harap Bersiap! 5 Weton Ini Diprediksi Naik Jabatan dan Dapat Proyek Besar pada Tanggal 16 April 2026

Berdasarkan perhitungan primbon, berikut lima weton yang diprediksi akan mendapatkan "lampu hijau" dari alam semesta untuk urusan profesionalnya pada 16 April.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengingatkan dampak negatif dari fenomena El Nino ekstrem terhadap kesehatan.
Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT