news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji.
Sumber :
  • Antara

Kasus Korupsi Kuota Haji, Petinggi PBNU Diduga Terima Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Rabu, 14 Januari 2026 - 01:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Pemeriksaan terhadap Aizzudin lantaran diduga menerima aliran dana dalam kasus yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama ini.

"Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (13/1/2026).

Budi menjelaskan, KPK akan terus mendalami terkait proses dan mekanisme dugaan penerimaan uang tersebut.

"Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi," ucapnya.

Kendati begitu, KPK saat ini hanya berfokus terhadap Aizzudin. Namun tidak menutup kemungkinan akan melakukan pendalaman apakah ada dana yang masuk ke PBNU.

"Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan," ujarnya.

Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Keduanya telah melanggar aturan soal Haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa kasus ini bermula saat adanya pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Muhammad Bin Salman (MBS).

Pertemuan itu dimaksudkan untuk meminta tambahan kuota haji bagi Indonesia lantaran masa tunggu kuota haji reguler di tanah air mencapai puluhan tahun.

Singkatnya hasil pertemuan itu, Arab Saudi berikan tambahan untuk Indonesia sebanyak 20 ribu kuota.

Namun dalam pelaksanannya Yaqut yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama membagikan setengah-setengah kuota tersebut untuk haji reguler dan khusus.

Padahal berdasarkan aturan haji reguler memiliki kuota 92 persen dan haji khusus 8 persen.

KPK juga melihat dalam pembagian ini terdapat aliran dana kembali, sehingga menimbulkan polemik dan dugaan korupsi.

"Kami dalam penyidikan ini menemukan adanya aliran uang kembali," ucap Ase Guntur.

Di sisi lain KPK telah mencekal tiga orang untuk pergi ke luar negeri di antaranya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.(aha/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
08:13
08:52
02:17
01:33
03:09

Viral