- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Kejagung Catat 2.080 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice Sepanjang 2025
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat penanganan perkara tindak pidana umum pada periode 1 Januari hingga 22 Desember 2025 mencapai ratusan ribu perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari seluruh Indonesia totalnya ada 175.624.
“Tahap I-nya ada 130.722. Dan tahap II 115.745, dan limpah ke PN (Pengadilan Negeri) 110.208 perkara, putusan ada 96.690,” kata Anang saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Dia menuturkan dari total perkara yang telah diputusakn pengadilan, terdapat upaya hukum yang diajukan, antara lain 4.074 perkara mengajukan banding dan 2.985 perkara mengajukan kasasi.
Sementara, jumlah perkara yang sudah dieksekusi pengadilan sebanyak 99.491 perkara.
Anang juga menyampaikan total perkara yang diselesaikan melalui restorative justice (RJ) sepanjang 2025. Dia mengungkap ada 2.080 perkara yang diselesaikan dengan RJ.
“Di tahun 2025 ini ada 2.080 perkara yang sudah dilakukan RJ,” tuturnya.
Kemudian, perkara yang diselesaikan melalui Rumah RJ sebanyak 5.103 perkara, dan melalui Balai Rehabilitasi sebanyak 112 perkara. (saa/muu)