- ANTARA
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 44,55 Triliun hingga November 2025, Lampaui Capaian 2024
Lonjakan penerimaan pajak kripto sejalan dengan meningkatnya aktivitas perdagangan aset digital di dalam negeri, meski di tengah dinamika pasar global yang fluktuatif.
Kontribusi Pajak Fintech
Sektor fintech peer to peer lending turut memberikan kontribusi penting dengan penerimaan pajak mencapai Rp 4,27 triliun hingga November 2025. Pajak ini berasal dari pemotongan PPh atas bunga pinjaman, baik yang diterima wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri, serta setoran PPN.
Pertumbuhan pajak fintech mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan layanan keuangan digital oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Pajak dari Sistem Pengadaan Pemerintah
Sementara itu, penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) tercatat sebesar Rp 3,94 triliun hingga November 2025. Penerimaan ini berasal dari PPh Pasal 22 dan PPN atas transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah secara digital.
Pemerintah menilai optimalisasi sistem digital dalam pengadaan turut meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat kepatuhan pajak.
Dorongan Penguatan Pajak Digital
DJP Kemenkeu menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan perluasan basis pajak ekonomi digital. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha digital berkontribusi secara adil dan proporsional terhadap penerimaan negara.
Dengan capaian Rp 44,55 triliun hingga November 2025, pajak ekonomi digital diproyeksikan menjadi salah satu pilar penting dalam menopang APBN di tengah transformasi ekonomi nasional yang semakin berbasis teknologi. (nsp)