- ANTARA FOTO/Zaky Fahreziansyah/app/YU
Meski Dilarang, Pedagang Kembang Api Tetap Menjamur di Jalan Basura Jaktim, Ini Respons Polisi
Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang malam pergantian tahun, pedagang kembang api mulai bermunculan di sepanjang Jalan Basuki Rahmat atau Pasar Gembrong, Jakarta Timur.
Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan dan penjualan kembang api saat perayaan Tahun Baru.
Menanggapi kondisi tersebut, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal memastikan kepolisian tidak tinggal diam.
Ia mengatakan, sejak awal jajarannya sudah melakukan langkah pencegahan dengan memberi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pedagang.
- ANTARA FOTO/Zaky Fahreziansyah/app/YU
“Kami sampaikan bahwa Polres Metro Jakarta Timur bersama jajaran telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta para pedagang terkait larangan penggunaan dan penjualan kembang api, termasuk konsekuensi serta penegakan hukumnya, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru,” kata Alfian saat dikonfirmasi, Minggu (28/12/2025).
Meski pedagang kembang api mulai terlihat menjajakan dagangannya secara terbuka di pinggir jalan, termasuk di kawasan Jalan Basuki Rahmat atau Pasar Gembrong, Alfian menjelaskan bahwa mekanisme penertiban tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Alfian menyebut, berdasar surat edaran Pemprov DKI, penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Terkait penertiban pedagang kembang api, pelaksanaannya selaras dengan Surat Edaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di mana penindakan administratif dan penertiban dilakukan oleh Satpol PP sebagai leading sector,” ujarnya.
Kendati demikian Alfian menegaskan, kepolisian tetap siaga dan siap turun langsung jika dibutuhkan. Polri juga membuka peluang patroli bersama dan kerja sama dengan instansi lain.
“Polri tidak menutup kemungkinan untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan Satpol PP dan instansi terkait lainnya, baik melalui patroli bersama, imbauan langsung di lapangan, maupun langkah penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana yang membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Alfian, pendekatan persuasif masih jadi pilihan utama. Namun, tindakan tegas akan diambil jika situasi di lapangan mengharuskan.
“Kami mengedepankan pendekatan preemtif & preventif, namun tetap siap melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum apabila situasi di lapangan mengharuskan,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat dan pedagang agar merayakan Tahun Baru secara sederhana, penuh empati dan tanpa kembang api.
“Polda Metro Jaya melakukan imbauan ke para importir dan pedagang untuk merayakan pergantian malam tahun baru 2026 dengan doa bersama dan mengedepankan empati terhadap saudara-saudara kita yang terdampak musibah bencana alam di Sumatera,” ujar Budi.
Ia menegaskan, penegakan surat edaran Gubernur DKI Jakarta menjadi kewenangan Satpol PP, dengan pendampingan dari kepolisian.
“Penegakan surat edaran gubernur DKI oleh Satpol PP dan tentunya ada pendampingan dari kepolisian khususnya Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keamanan, ketertiban, serta suasana kondusif saat menyambut Tahun Baru. (rpi/muu)