- ANTARA
Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Tembus Rp 2,6 Juta per Gram
Jakarta, tvOnenews.com — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali mencatatkan sejarah baru. Pada Sabtu, 27 Desember 2025, harga emas Antam melonjak tajam Rp 16.000 dan resmi menembus level Rp 2.605.000 per gram. Angka ini menjadi rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH).
Lonjakan tersebut memperpanjang tren penguatan harga emas dalam beberapa hari terakhir, sekaligus menarik perhatian investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven).
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam, penguatan harga emas sebenarnya telah terlihat sejak Jumat, 26 Desember 2025. Saat itu, harga emas Antam naik Rp 13.000 ke posisi Rp 2.589.000 per gram. Sehari sebelumnya, Kamis, 25 Desember 2025, harga emas sempat terkoreksi cukup dalam, turun Rp 14.000 ke level Rp 2.576.000 per gram.
Adapun rekor harga emas Antam sebelum ini tercatat pada Rabu, 24 Desember 2025, di level Rp 2.590.000 per gram. Namun, rekor tersebut hanya bertahan singkat sebelum akhirnya kembali dipecahkan pada akhir pekan ini.
Buyback Ikut Meroket
Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami lonjakan signifikan. Pada Sabtu, 27 Desember 2025, harga buyback naik Rp 16.000 ke level Rp 2.464.000 per gram.
Harga buyback menjadi perhatian penting bagi investor, terutama bagi mereka yang ingin mencairkan kepemilikan emasnya. Semakin tinggi harga buyback, semakin besar pula nilai dana yang diterima saat menjual kembali emas ke Antam.
Namun perlu diperhatikan, setiap transaksi jual emas batangan ke Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Ketentuan Pajak Penjualan dan Pembelian
Untuk penjualan kembali emas batangan (buyback) dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
-
1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
3 persen bagi non-NPWP
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sebesar:
-
0,45 persen bagi pemegang NPWP
-
0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.