News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Harga Emas Antam Naik Empat Hari Berturut-turut, Kini Tembus Rp2,462 Juta per Gram

Harga emas Antam naik empat hari berturut-turut dan kini tembus Rp2.462.000 per gram. Simak daftar harga lengkap dan ketentuan pajak terbaru.
Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:21 WIB
Harga Emas Antam
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan. Memasuki hari keempat secara beruntun, harga emas Antam kini berada di level Rp2.462.000 per gram pada perdagangan Sabtu (13/12/2025).

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas hari ini naik Rp9.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di angka Rp2.453.000 per gram. Tren kenaikan ini memperpanjang penguatan harga emas dalam sepekan terakhir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga ikut mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.322.000 per gram. Harga ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Pilihan gramasi yang beragam ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat, baik untuk investasi jangka panjang maupun tabungan emas bertahap.

Daftar Harga Emas Antam Sabtu (13/12/2025)

Berikut rincian harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.281.000

  • 1 gram: Rp2.462.000

  • 2 gram: Rp4.864.000

  • 3 gram: Rp7.271.000

  • 5 gram: Rp12.085.000

  • 10 gram: Rp24.115.000

  • 25 gram: Rp60.162.000

  • 50 gram: Rp120.245.000

  • 100 gram: Rp240.412.000

  • 250 gram: Rp600.765.000

  • 500 gram: Rp1.201.320.000

  • 1.000 gram: Rp2.402.600.000

Ketentuan Pajak Jual Beli Emas Antam

Masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan pajak dalam setiap transaksi emas batangan. Aturan ini mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 1,5 persen bagi pemegang NPWP

  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima konsumen.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

  • 0,45 persen bagi pemegang NPWP

  • 0,9 persen bagi non-NPWP

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tren Harga Emas Masih Menguat

Kenaikan harga emas Antam yang berlangsung selama empat hari berturut-turut mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap emas sebagai aset lindung nilai (safe haven). Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan, emas tetap menjadi pilihan utama untuk menjaga nilai kekayaan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

Kementerian Haji dan Umrah RI menagkui adanya kenaikan siginifikan petugas haji dari insur TNI dan Polri.
Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT