news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Lain atas Meninggalnya Mahasiswi UMM yang Dibunuh Bripka AS.
Sumber :
  • istimewa/tvonenews.com

Ipar Polisi Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UMM Ingin Kuasai Harta dan Kubur Korban Hidup-Hidup

Kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia gegerkan publik. Ipar korban, Bripka AS, diduga ingin kuasai harta dan sempat hendak kubur korban hidup-hidup.
Jumat, 26 Desember 2025 - 18:07 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia masih menjadi sorotan.

Penyidik Polda Jawa Timur mengungkapkan motif mengerikan di balik perbuatan pelaku. Tersangka utama, Bripka AS, yang merupakan oknum anggota Polres Probolinggo sekaligus ipar korban, diketahui tega menghabisi nyawa adik iparnya sendiri karena sakit hati dan keinginan menguasai harta milik korban.

Menurut keterangan resmi Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, motif sementara yang diakui pelaku adalah kombinasi antara dendam pribadi dan ambisi ekonomi.

“Pengakuan sementara, pembunuhan dilakukan karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban,” ujar Arbaridi di Mapolda Jatim.

Bripka AS kini menjalani pemeriksaan lanjutan usai diamankan oleh tim Direskrimum Polda Jatim.

Saat digelandang ke ruang pemeriksaan, pelaku tampak tertunduk tanpa berkata sepatah kata pun. Namun, penyidik menghadapi keterangan yang saling bertolak belakang antara Bripka AS dan rekannya, Suyitno alias SY.

Terungkap Dua Motif Sementara Pembunuh Mahasiswi UMM di Jawa Timur, Bripka AS dan Suyit Ditetapkan sebagai Tersangka
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com/istimewa

 

Untuk memperjelas kronologi dan peran masing-masing tersangka, prarekonstruksi dijadwalkan digelar di lokasi pembuangan jasad korban di wilayah Purwosari, Pasuruan.

“Setelah dikonfrontasi, keterangan kedua tersangka berbeda. Prarekonstruksi akan memperjelas detail kejadian, termasuk siapa yang merencanakan pembuangan jenazah,” jelas Arbaridi.

Sementara itu, SY yang ikut terseret dalam kasus ini melalui kuasa hukumnya, Ainul Yakin dari Rumah Keadilan Nusantara & Partners, menolak disebut sebagai pelaku pembunuhan.

SY mengaku hanya diperintah oleh Bripka AS untuk melakukan tindakan keji terhadap korban namun menolak setiap kali diperintah untuk melakukannya.

“Klien kami beberapa kali disuruh membunuh korban, tapi selalu menolak. Bripka AS sempat menyuruh SY menggali tanah di belakang rumahnya untuk mengubur korban hidup-hidup. Namun, SY menolak dan mengatakan tidak sanggup melakukan hal itu,” ujar Ainul Yakin.

Menurut pengakuan SY, dirinya datang ke rumah Bripka AS di Tiris pada Senin (15/12/2025) pagi setelah ditelepon dengan alasan pekerjaan.

Namun, sesampainya di sana, ia terkejut melihat korban Faradila sudah dalam kondisi disekap di salah satu kamar.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral