- istimewa/tvonenews.com
Ipar Polisi Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UMM Ingin Kuasai Harta dan Kubur Korban Hidup-Hidup
“Korban dalam posisi tangan diborgol, mata dan mulut dilakban, dan kaki diikat tali tampar,” kata Ainul.
SY mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut dan hanya diperintahkan untuk membantu memindahkan barang-barang di rumah Bripka AS.
Ia baru sadar telah dijebak setelah jenazah Faradila ditemukan di sebuah parit di Desa Wonorejo, Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025).
Sementara itu, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Alexander Kurniadi dari LBH Lira Jawa Timur, mendesak agar polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis karena terdapat unsur pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.
“Kami melihat ada indikasi kuat pembunuhan berencana. Kami siap membantu penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan agar kasus ini terbuka secara terang benderang,” tegas Alexander.
Pihak Polda Jatim juga memastikan bahwa selain ancaman pidana umum, Bripka AS akan menjalani sidang etik institusi dengan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Kasus ini memicu gelombang kemarahan publik lantaran pelakunya adalah aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru menghilangkan nyawa anggota keluarganya sendiri demi harta dan ambisi pribadi. (adk)