news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Haji dan Umrah M. Irfan Yusuf (kanan) dan Marwan Dasopang (kiri) usai rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews

Dampak Bencana Sumatra, Komisi VIII DPR Beri Ruang Kelonggaran Jadwal Keberangkatan Haji

Komisi VIII DPR RI menggelar rapat tertutup dengan Menteri Haji dan Umrah di tengah masa reses DPR, membahas penyelenggaraan ibadah haji pascabencana Sumatra.
Selasa, 23 Desember 2025 - 19:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat tertutup dengan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf di tengah masa reses DPR, membahas penyelenggaraan ibadah haji pascabencana Sumatra.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan pihaknya menggelar rapat di masa reses karena alasan urgensi pembahasan.

Dia menyebut DPR ingin memastikan terkait jadwal penyelenggaraan ibadah haji setelah bencana banjir dan longsor di Sumatra.

“Rapat ini memastikan bahwa jadwal penyelenggaraan ibadah haji bisa dikerjakan dengan baik oleh Kementerian Haji,” kata Marwan usai rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Dia mengungkapkan pembahasan rapat mencakup pelunasan biaya haji, penetapan isti’toah, hingga penanganan calon jemaah haji yang terdampak bencana.

Setidaknya, ada tiga provinsi yang dilanda banjir bandang dan berpotensi mengganggu penyelenggaraan haji. Adapun tiga provinsi itu yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Marwan menyebut kondisi khusus ini membutuhkan payung hukum bagi Menteri Haji dan Umrah dalam mengambil kebijakan.

“Ini tentu mengakibatkan tantangan buat kita, karena itu kami butuh memberikan payung hukum untuk Menteri Haji mengambil langkah-langkah, tapi tetap sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” jelas Marwan.

“Umpamanya karena terjadi bencana, tidak terserap kuotanya. Terus kuota itu diletakkan ke mana? Harus ada payung hukumnya,” sambungnya.

Marwan menambahkan Komisi VIII juga menyinggung soal pentingnya pengelompokan jemaah dan kepastian kloter.

Pihaknya menilai, penetapan kloter keberangkatan jemaah harus memiliki batas waktu yang jelas, sehingga tidak terjadi kekacauan seperti tahun sebelumnya.

“Kalau sudah diputuskan kloter satu, itu tidak boleh pindah-pindah karena akan problem nanti di Saudi. Kami sudah mendapatkan komitmen dari Menteri Haji bahwa jadwal ini akan dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.

Namun, Marwan menyebut Komisi VIII masih memberi ruang bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan kedaruratan jika tidak bisa dilakukan sesuai jadwal.

“Komisi VIII masih memberi ruang bagi Menteri Haji apabila tidak bisa dilakukan dan tidak bisa dikerjakan sesuai jadwal, masih memungkinkan dikasih satu pasal untuk mengambil langkah-langkah kedaruratan, tapi tetap koridor sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” tandasnya. (saa/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral