news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro.
Sumber :
  • tvOnenews - Rika Pangesti

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Senin, 22 Desember 2025 - 18:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Kedatangan tersebut untuk menindaklanjuti hasil gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Khozinudin mengatakan pihaknya ingin memastikan tindak lanjut rekomendasi gelar perkara khusus yang menyatakan proses penyidikan tetap dilanjutkan.

“Hari ini kami datang untuk menindaklanjuti pernyataan resmi yang disampaikan melalui media, bahwa hasil gelar perkara khusus merekomendasikan penyidikan tetap berjalan,” ujarnya.

Menurut Khozinudin, poin utama yang dipertanyakan adalah belum diterimanya surat resmi hasil rekomendasi gelar perkara khusus dari Polda Metro Jaya.

Padahal, hasil tersebut sudah diumumkan kepada publik melalui konferensi pers.
Ia menjelaskan, surat resmi hasil gelar perkara khusus seharusnya disampaikan langsung kepada pihak pemohon melalui Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasidik).

“Sampai sekarang kami belum menerima surat resminya. Padahal seharusnya hasil gelar perkara itu terlebih dahulu disampaikan secara resmi kepada pemohon. Praktik seperti ini pernah kami alami di Bareskrim Polri,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan gelar perkara khusus digelar untuk mengakomodasi keberatan para tersangka atas penetapan status hukum mereka.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik juga memperlihatkan ijazah Jokowi kepada para tersangka dan kuasa hukum.

“Penyidik akan menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara khusus untuk melengkapi berkas perkara dan memberikan kepastian hukum,” kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini, penyidik telah memeriksa ratusan saksi, menyita puluhan barang bukti, serta melibatkan 22 ahli dari berbagai latar belakang keilmuan.

“Sebanyak 130 saksi telah dimintai keterangan, dengan penyitaan 17 jenis barang bukti serta 709 dokumen,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pelaksanaan gelar perkara khusus merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidikan.

“Gelar perkara khusus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan pengawasan internal dan eksternal guna menjamin objektivitas penyidikan,” pungkasnya. (rpi/aag)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral