news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Warga berjalan di antara gelondongan kayu pascabencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (11/12)..
Sumber :
  • Antara

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Selasa, 16 Desember 2025 - 00:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Kepala Satgas PKH Febrie Adriansyah usai rapat koordinasi Satgas PKH.

“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Febrie, Senin (15/12).

Dia menyebut pihaknya juga telah menetapkan terkait perbuatan pidana yang akan diberikan kepada perusahaan maupun perorangan.

“Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Febrie.

Selain dikenakan sanksi pidana, Febrie menyebut pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan pemanfaatan hutan.

“Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” jelasnya.

Kemudian, Satgas PKH juga akan menghitung total kerugian atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Serta akan diwajibkan melakukan pemulihan hutan pasca bencana.

“Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan, dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” kata Febrie. (saa/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral