- ANTARA
KPK Nilai Kasus Bupati Lampung Tengah Cerminkan Lemahnya Rekrutmen Partai Politik
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menjadi gambaran nyata lemahnya sistem rekrutmen di internal partai politik. Kasus ini dinilai tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan persoalan struktural dalam proses pencalonan kepala daerah di Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, persoalan mendasar yang terus berulang adalah tidak terintegrasinya proses rekrutmen dengan kaderisasi partai secara sehat dan berkelanjutan. Kondisi tersebut membuka ruang terjadinya praktik mahar politik, tingginya mobilitas kader antarpartai, serta penentuan kandidat yang lebih menitikberatkan pada kekuatan finansial dan popularitas semata.
“Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi. Hal ini memicu mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarpartai, serta kandidasi yang hanya didasarkan pada kekuatan finansial dan popularitas,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/12/2025).
KPK juga menyoroti dugaan aliran dana sebesar Rp5,25 miliar yang diterima Ardito Wijaya dan digunakan untuk melunasi pinjaman bank terkait kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024. Fakta tersebut, menurut KPK, semakin menegaskan masih tingginya biaya politik di Indonesia, khususnya dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Tingginya biaya politik ini, lanjut Budi, kerap menempatkan kepala daerah terpilih dalam posisi yang rentan. Beban untuk mengembalikan modal politik yang besar mendorong sebagian pejabat mencari jalan pintas dengan cara-cara melanggar hukum.
“Biaya politik yang tinggi membuat kepala daerah terpilih memiliki beban besar untuk mengembalikan modal politik. Sayangnya, dalam banyak kasus, hal itu dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” ujarnya.
Lebih jauh, KPK menilai kasus Ardito Wijaya juga menguatkan sejumlah hipotesis dalam kajian tata kelola partai politik yang saat ini tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Salah satu temuan awal adalah besarnya kebutuhan dana parpol, tidak hanya untuk pemenangan pemilu, tetapi juga untuk operasional rutin hingga pembiayaan agenda internal seperti kongres dan musyawarah partai.
Kebutuhan dana yang besar ini, menurut KPK, belum diimbangi dengan sistem pengelolaan dan pelaporan keuangan yang akuntabel dan transparan. Akibatnya, potensi masuknya aliran dana tidak sah ke dalam tubuh partai politik menjadi sulit terdeteksi dan dicegah sejak dini.
“Hipotesis lainnya adalah belum akuntabel dan transparannya laporan keuangan partai politik, sehingga tidak mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” kata Budi.
Atas dasar itu, KPK mendorong perlunya standardisasi sistem pelaporan keuangan partai politik. Standardisasi ini dinilai penting agar seluruh sumber pemasukan dan pengeluaran dana partai dapat tercatat dengan baik, transparan, dan dapat diaudit secara independen.
“KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan partai politik agar mampu mencegah aliran uang yang tidak sah,” tegasnya.
Meski demikian, KPK menegaskan kajian tata kelola partai politik tersebut masih dalam proses pendalaman. Lembaga antikorupsi akan melengkapi berbagai data dan analisis sebelum menyerahkan hasil kajian kepada para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan partai politik, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi secara sistemik.
Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2025.
Dalam kasus tersebut, KPK menduga Ardito Wijaya menerima total dana sekitar Rp5,75 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp5,25 miliar diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye saat Pilkada 2024.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa reformasi pendanaan politik dan perbaikan sistem rekrutmen partai politik menjadi agenda mendesak. Tanpa pembenahan menyeluruh, praktik korupsi di level kepala daerah dikhawatirkan akan terus berulang, meski upaya penindakan hukum terus diperkuat. (nsp)