- Istimewa
Studio Konten Porno di Badung Digerebek, 18 WNA Diamankan Polisi
Badung, tvOnenews.com — Polres Badung membongkar dugaan praktik pembuatan konten porno yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di sebuah studio kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, Bali. Penggerebekan berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WITA setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan bahwa informasi awal berasal dari laporan warga yang mencurigai adanya kegiatan ilegal di studio tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan langsung diterjunkan.
“Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujarnya, Jumat (5/12).
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Badung dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/A/05/XII/2025 dan dua surat perintah penyelidikan tertanggal 4 Desember 2025.
Saat tim memasuki studio, petugas mendapati 18 WNA dari berbagai negara sedang berada di lokasi. Salah satu yang diamankan adalah perempuan yang diduga merupakan aktris film dewasa berkewarganegaraan Inggris, berinisial TEB alias BB, yang mengarah pada identitas Bonnie Blue.
“Mereka terdiri dari warga negara Australia, Inggris, dan beberapa negara lain. Salah satunya bekerja sebagai konten kreator dan aktris konten dewasa,” jelas AKBP Arif.
Empat Orang Ditetapkan Sebagai Terduga
Dari total 18 orang yang diamankan, empat WNA kini berstatus terduga pelaku. Mereka adalah:
-
TEB alias BB (26), WNA Inggris
-
JJTW (28), WNA Australia
-
LJA (27), WNA Inggris
-
INL (24), WNA Inggris
Sementara 14 orang lainnya berstatus saksi, yang menurut pemeriksaan awal mengaku baru bertemu di lokasi dan tidak mengenal para terduga sebelumnya. Karena belum memenuhi unsur pidana, para saksi sementara dipulangkan ke alamat domisili masing-masing.
Barang Bukti Menguatkan Dugaan Produksi Konten Dewasa
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi konten bermuatan asusila. Barang bukti tersebut meliputi:
-
Perangkat perekaman seperti kamera, USB, dan penyimpanan data
-
Kondom berbagai merek
-
Pelumas dan dua botol obat kuat
-
Atribut bernuansa konten dewasa, termasuk 19 kaus bertuliskan “Skool Bonnie Blue”
-
Dua kantong PCR, serta dokumen kendaraan
“Semua barang bukti telah diamankan ke Polres Badung dan akan diperiksa lebih lanjut,” tegas Kapolres.