news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ronald Tannur.
Sumber :
  • Antara

Jaksa Bakal Eksekusi Terpidana Kasus Suap Zarof Ricard, Ini Ancaman Hukumannya

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengeksekusi Eks Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricard, terpidana kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera Afrianti.
Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:00 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengeksekusi Eks Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricard, terpidana kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera Afrianti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna belum mengungkap secara detail mengenai waktu eksekusi terhadap terpidana Zarof. Namun proses eksekusi akan dilakukan pekan depan.

“Kalau yang Zarof, belum (dieksekusi), minggu depan,” kata Anang, kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Selain itu, Anang juga belum memerinci lokasi Lapas yang akan menjadi tempat eksekusi Zarof. 

“Nanti, untuk tempatnya saya pastikan. Karena kan baru minggu depan rencana mau dieksekusi,” jelas Anang.

Sementara itu Anang juga menegaskan, kasus ini juga masih dilakukan penelusuran terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Masih (penyelidikan). Kan itu lagi ditelusuri ini TPPU-nya juga. Belum,” tukas Anang.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Dengan putusan ini, Zarof dipastikan tetap harus menjalani hukuman 18 tahun penjara sebagaimana dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan kasasi tersebut diketok majelis hakim pada Rabu, 12 November 2025, dan diumumkan melalui laman resmi kepaniteraan MA.

“Amar putusan tolak kasasi penutut umum dan terdakwa," demikian bunyi keterangan yang tercantum dalam laman kepaniteraan MA, dikutip Jumat, 14 November 2025.

Majelis kasasi dipimpin Hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya akan segera mengeksekusi Zarof begitu salinan putusan diterima.

“Kasasinya baru turun hari ini. Isinya menolak kasasi PU dan terdakwa. Akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima," ujar Anang.

Anang menjelaskan bahwa sebelumnya Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara. Namun Pengadilan Tinggi Jakarta memperberatnya menjadi 18 tahun, dan vonis tersebut kini dikuatkan MA.

“Putus 18 tahun di tingkat kasasi," katanya lagi. (ars/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral