- Tim tvOnenews/Syifa Aulia
Wamenkum Ungkap RUU Penyesuaian Pidana Cuma Berisi 3 Bab, Ini Penjelasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana secara garis besar hanya berisi tiga bab.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR dalam rangka penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Berikut rinciannya:
Bab 1 - Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP
Adapun materi yang diatur antara lain:
1. Penghapusan Pidana kurungan sebagai pidana pokok.
2. Penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP.
3. Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga Personalitas dan menghilangkan disparitas.
4. Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional.
Bab 2 - Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah
Adapun materi yang diatur antara lain:
1. Pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP.
2. Penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah.
3. Penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal. Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation.
Bab 3 - Penyesuaian dan Penyempurnaan KUHP
Eddy menjelaskan penyesuaian terhadap UU KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana.
“Agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru,” kata dia.
“Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penetapan KUHP berlangsung secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Eddy.
Kata Eddy, pemerintah berharap RUU Penyesuaian Pidana ini dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (saa)