News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ramai Isu Kritik Bisa Dipenjara, Pemerintah Sebut Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Dibatasi

Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan, Pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru dirumuskan dengan pembatasan ketat, baik dari sisi objek, mekanisme, maupun penerapannya.
Senin, 5 Januari 2026 - 14:42 WIB
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menepis anggapan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 membuka ruang luas kriminalisasi kritik terhadap pejabat dan lembaga negara.

Pemerintah menegaskan, pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru dirumuskan dengan pembatasan ketat, baik dari sisi objek, mekanisme, maupun penerapannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan pengaturan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru berangkat dari pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama.

“Berdasarkan pertimbangan MK itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kita batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu kalau ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal itu,” kata Eddy di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).

Ia menegaskan, berbeda dengan KUHP lama yang cakupannya luas, KUHP baru secara tegas mempersempit lembaga negara yang mendapat perlindungan. Pasal penghinaan lembaga negara kini hanya menyasar enam institusi utama.

“Tetapi pasal yang ada di KUHP itu sudah dibatasi, jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi, satu Presiden-Wakil Presiden, dua MPR, tiga DPD, empat DPR, lima Mahkamah Agung, enam Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas,” ujarnya.

Selain pembatasan objek, Eddy menyebut mekanisme penegakan pasal tersebut juga dikunci ketat melalui skema delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan resmi dari pimpinan lembaga negara yang merasa dirugikan.

“Dan itu delik aduan, delik aduan yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga. Apa dasar DPR dan pemerintah membentuk pasal itu? Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004 ketika Pasal 134 bis itu dibatalkan,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penjelasan pemerintah ini disampaikan di tengah ramainya perbincangan di media sosial yang menilai KUHP dan KUHAP baru berpotensi mempidanakan masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pejabat atau lembaga negara.

Pemerintah menegaskan, dengan pembatasan ketat tersebut, pasal penghinaan lembaga negara tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga harkat dan martabat institusi negara dalam koridor hukum yang konstitusional. (agr/rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tambang Emas Martabe Beralih ke Perminas, Danantara Siapkan Langkah Besar

Tambang Emas Martabe Beralih ke Perminas, Danantara Siapkan Langkah Besar

Pemerintah mulai membuka arah pengelolaan sumber daya strategis nasional menyusul pencabutan izin 28 perusahaan pascabencana di Sumatera.
Usut Dugaan Praktik Kecurangan Gagal Bayar PT DSI, Dittipideksus Bareskrim Polri Periksa 46 Saksi

Usut Dugaan Praktik Kecurangan Gagal Bayar PT DSI, Dittipideksus Bareskrim Polri Periksa 46 Saksi

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan praktik kecurangan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Sebelumnya sebanyak 28 saksi telah dilakukan pemeriksaan, kini bertambah menjadi 46 saksi.
Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika, Legenda MotoGP Akui Terpukau dengan Trek Kebanggaan Indonesia

Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika, Legenda MotoGP Akui Terpukau dengan Trek Kebanggaan Indonesia

Legenda MotoGP Valentino Rossi menjajal Sirkuit Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dalam rangkaian kegiatan Pertamina Enduro VR46 Riders Academy yang berlangsung pada 29 Januari 2026.
Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Inter Milan mulai menatap masa depan lini tengah mereka dengan lebih serius, dan nama Aleksandar Stankovic kembali mengemuka dalam perencanaan klub.
Sempat Dibuat Kesulitan Kirgistan, Hector Souto Bongkar Kunci Kebangkitan Timnas Futsal Indonesia

Sempat Dibuat Kesulitan Kirgistan, Hector Souto Bongkar Kunci Kebangkitan Timnas Futsal Indonesia

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, membeberkan kunci kebangkitan skuad Garuda saat menghadapi Kirgistan pada laga kedua Grup A Piala Asia Futsal 2026.
BI Tegaskan Rupiah Perlahan Stabil dan Inflasi Rendah

BI Tegaskan Rupiah Perlahan Stabil dan Inflasi Rendah

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menegaskan ruang penurunan suku bunga acuan atau BI 7 Days Reverse Repo Rate masih terbuka lebar seiring inflasi yang tetap terjaga dan nilai tukar rupiah yang mulai menunjukkan penguatan.

Trending

Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika, Legenda MotoGP Akui Terpukau dengan Trek Kebanggaan Indonesia

Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika, Legenda MotoGP Akui Terpukau dengan Trek Kebanggaan Indonesia

Legenda MotoGP Valentino Rossi menjajal Sirkuit Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dalam rangkaian kegiatan Pertamina Enduro VR46 Riders Academy yang berlangsung pada 29 Januari 2026.
BI Tegaskan Rupiah Perlahan Stabil dan Inflasi Rendah

BI Tegaskan Rupiah Perlahan Stabil dan Inflasi Rendah

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menegaskan ruang penurunan suku bunga acuan atau BI 7 Days Reverse Repo Rate masih terbuka lebar seiring inflasi yang tetap terjaga dan nilai tukar rupiah yang mulai menunjukkan penguatan.
Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Inter Milan mulai menatap masa depan lini tengah mereka dengan lebih serius, dan nama Aleksandar Stankovic kembali mengemuka dalam perencanaan klub.
Sempat Dibuat Kesulitan Kirgistan, Hector Souto Bongkar Kunci Kebangkitan Timnas Futsal Indonesia

Sempat Dibuat Kesulitan Kirgistan, Hector Souto Bongkar Kunci Kebangkitan Timnas Futsal Indonesia

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, membeberkan kunci kebangkitan skuad Garuda saat menghadapi Kirgistan pada laga kedua Grup A Piala Asia Futsal 2026.
Pertahanan Real Madrid Dibobol Kiper Benfica, Negara Paling Bontot di Ranking FIFA San Marino Kasih Sindiran: Level Kita Mirip

Pertahanan Real Madrid Dibobol Kiper Benfica, Negara Paling Bontot di Ranking FIFA San Marino Kasih Sindiran: Level Kita Mirip

Negara paling bawah di ranking FIFA yaitu San Marino kembali meledek Real Madrid yang harus kebobolan oleh kiper Benfica Anatoliy Trubin di Liga Champions.
Meski Menang di Kandang Dortmund, Inter Milan Justru Harus Telan Kenyataan Pahit

Meski Menang di Kandang Dortmund, Inter Milan Justru Harus Telan Kenyataan Pahit

Inter Milan meraih kemenangan impresif 2-0 di markas Borussia Dortmund pada laga terakhir fase liga Liga Champions 2025/2026.
Usai Viral Dicopot, Chiki Fawzi Kini Diminta Kembali Jadi Petugas Haji 2026

Usai Viral Dicopot, Chiki Fawzi Kini Diminta Kembali Jadi Petugas Haji 2026

Pergantian keputusan yang berlangsung cepat itu membuat Chiki Fawzi mengaku sempat kebingungan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT