GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Restorative Justice Tak Otomatis Hentikan Perkara, Eddy Hiariej Tegaskan Hak Korban Jadi Penentu di KUHAP Baru

Pemerintah menegaskan mekanisme restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak bisa digunakan secara sepihak untuk menghentikan perkara pidana.
Senin, 5 Januari 2026 - 14:01 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah menegaskan mekanisme restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak bisa digunakan secara sepihak untuk menghentikan perkara pidana.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menekankan persetujuan korban menjadi syarat mutlak. Tanpa itu, perkara tetap berlanjut ke proses hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penegasan tersebut disampaikan Eddy dalam jumpa pers terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, restorative justice menjadi salah satu isu yang paling banyak disorot publik, khususnya penerapannya pada tahap penyelidikan.

“Restorative justice ini terus terang saja yang diprotes itu adalah restorative justice pada tahap penyelidikan. Saya kasih contoh konkret, misalnya, antara si A dan si B lah, si A ini menipu si B uang Rp 1 miliar, si A ini lapor ke penyidik, kalau di lapor itu lidik atau sidik? Lidik dulu, lidik dulu bukan sidik,” kata Eddy.

Ia menjelaskan, dalam tahap penyelidikan, kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor bisa terjadi sebelum perkara naik ke tahap penyidikan. Namun, kesepakatan tersebut tetap harus dilaporkan dan dicatat secara resmi.

“Begitu A lapor kepada polisi, kan lidik, B dipanggil, A bilang ke B, kamu bayar dan saya tidak akan meneruskan perkara, begitu dia bayar selesai, itu restorative bukan? Restorative itu,” imbuhnya.

Eddy menegaskan, restorative justice tidak boleh dilakukan diam-diam. Proses tersebut wajib diberitahukan kepada penyidik dan didaftarkan ke pengadilan agar tercatat secara resmi.

“Hanya saja dari restorative di penyelidikan itu dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister, mengapa diberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia memaparkan, KUHAP baru secara tegas membatasi syarat penerapan restorative justice. Salah satunya, pelaku harus merupakan pelaku pertama kali dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun penjara. Namun, syarat paling krusial adalah persetujuan korban.

“Satu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, yang ketiga yang paling penting, persetujuan korban,” jelas Eddy.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sebelum Red Sparks Terpuruk, Megawati Hangestri Pernah Bikin Legenda Voli Korea Terpukau: Dia Punya Kemampuan

Sebelum Red Sparks Terpuruk, Megawati Hangestri Pernah Bikin Legenda Voli Korea Terpukau: Dia Punya Kemampuan

Jauh sebelum Red Sparks terpuruk, Megawati Hangestri pernah mencuri perhatian legenda voli Korea, Han Yoo-mi, berkat kemampuan serangan dan teknik tipuannya.
Ngabuburit di Pasar Senen: Berburu Baju Lebaran, Cicipi Jajanan, Hingga Berbuka di Tengah Hiruk Pikuk Kota

Ngabuburit di Pasar Senen: Berburu Baju Lebaran, Cicipi Jajanan, Hingga Berbuka di Tengah Hiruk Pikuk Kota

Sore hari menjelang waktu berbuka puasa di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, selalu menghadirkan pemandangan yang berbeda selama bulan Ramadan. 
Pernah Jadi Musuh Bebuyutan, Israel Adesanya Kini Berharap Alex Pereira Cetak Sejarah di UFC White House

Pernah Jadi Musuh Bebuyutan, Israel Adesanya Kini Berharap Alex Pereira Cetak Sejarah di UFC White House

Dulu menjadi musuh bebuyutan di octagon, Israel Adesanya kini mendukung Alex Pereira dalam pertarungan perebutan sabuk interim kelas berat di UFC Freedom 250.
Mimpi Kelulusan Siswa Diujung Tanduk, Wali Murid SMK IDN Boarding School Cemas Usai Izin Operasional Sekolah Dicabut

Mimpi Kelulusan Siswa Diujung Tanduk, Wali Murid SMK IDN Boarding School Cemas Usai Izin Operasional Sekolah Dicabut

Nasib pilu dialami siswa Kelas XII SMK IDN Boarding School di Kabupaten Bogor menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut izin pendirian sekolah
Sempat Comeback, PSIM Yogyakarta Justru Kehilangan Kemenangan di Menit Akhir

Sempat Comeback, PSIM Yogyakarta Justru Kehilangan Kemenangan di Menit Akhir

PSIM Yogyakarta tidak bisa berbuat banyak saat menghadapi Persijap Jepara pada pekan ke-25 Super League di Stadion Sultan Agung, Bantul, Rabu (11/3/2026).
Daftar Tim yang Berpeluang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025/2026, Red Sparks Tak Terselamatkan

Daftar Tim yang Berpeluang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025/2026, Red Sparks Tak Terselamatkan

Babak playoff Liga Voli Korea 2025/2026 semakin dekat, Pink Spiders dan GS Caltex bersiap bertarung di fase selanjutnya. namun Daejeon Red Sparks gagal lolos?

Trending

Sempat Comeback, PSIM Yogyakarta Justru Kehilangan Kemenangan di Menit Akhir

Sempat Comeback, PSIM Yogyakarta Justru Kehilangan Kemenangan di Menit Akhir

PSIM Yogyakarta tidak bisa berbuat banyak saat menghadapi Persijap Jepara pada pekan ke-25 Super League di Stadion Sultan Agung, Bantul, Rabu (11/3/2026).
Mimpi Kelulusan Siswa Diujung Tanduk, Wali Murid SMK IDN Boarding School Cemas Usai Izin Operasional Sekolah Dicabut

Mimpi Kelulusan Siswa Diujung Tanduk, Wali Murid SMK IDN Boarding School Cemas Usai Izin Operasional Sekolah Dicabut

Nasib pilu dialami siswa Kelas XII SMK IDN Boarding School di Kabupaten Bogor menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut izin pendirian sekolah
Daftar Tim yang Berpeluang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025/2026, Red Sparks Tak Terselamatkan

Daftar Tim yang Berpeluang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025/2026, Red Sparks Tak Terselamatkan

Babak playoff Liga Voli Korea 2025/2026 semakin dekat, Pink Spiders dan GS Caltex bersiap bertarung di fase selanjutnya. namun Daejeon Red Sparks gagal lolos?
Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi izin SMK IDN Boarding School Bogor dicabut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Simak alasan, polemik legalitas sekolah, dan nasib ratusan siswa terdampak.
Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Mees Hilgers mendadak membawakan kabar gembira kepada John Herdman. Sang pemain Timnas Indonesia kembali absen dari panggilan pada bulan Maret ini.
Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Wali murid SMK IDN Bogor menagih kepastian nasib anak-anak mereka, pascapencabutan izin operasional sekolah oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM).
Dulu Digadang Jadi Bintang Timnas Indonesia tapi Malah ‘Menghilang’, Mantan Striker Ini Kini Aktif Sebagai Asisten Pelatih

Dulu Digadang Jadi Bintang Timnas Indonesia tapi Malah ‘Menghilang’, Mantan Striker Ini Kini Aktif Sebagai Asisten Pelatih

Dulu digadang-gadang jadi bintang Timnas Indonesia tapi malah 'menghilang', mantan striker ini kini aktif sebagai asisten pelatih.
Selengkapnya

Viral