- Syifa Aulia/tvOnenews.com
KUHAP Resmi Disahkan, DPR dan Pemerintah Lanjut Bahas Perampasan Aset
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada rapat paripurna hari ini. KUHAP baru ini akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Setelah KUHAP selesai, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, baru kemudian RUU Penyadapan.
“Perampasan aset dulu. Jadi gini, ini KUHAP kan masih harus ada aturan pelaksanaannya. Ada kalau enggak salah 18 atau 11 ya, saya lupa berapa itu PP,” kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
“Yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun, karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada tiga PP yang mutlak harus harus diselesaikan,” sambungnya.
Kemudian, ada UU terkait penyesuaian pidana yang sempat disinggung DPR pada rapat paripurna. Supratman berharap UU penyesuaian pidana bisa disahkan DPR pada akhir masa persidangan DPR.
“(Tiga PP itu) Semua, pelaksanaan tentang KUHAP. Mencakup semua karena ada ditentukan di situ, peraturan selanjutnya ditentukan oleh peraturan pemerintah,” ujar Supratman.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP terbaru ini akan mulai berlaku pada awal Januari 2026. Pembahasannya juga telah melalui proses yang panjang.
“Jadi prosesnya itu sudah panjang. Kemudian, undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Dia menjelaskan proses pembahasan RUU KUHAP telah berjalan selama dua tahun. DPR juga telah melibatkan banyak partisipasi bermakna.
“Sudah dari kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya. Kemudian sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023,” kata dia.
Puan menyebut KUHAP yang baru juga telah menyesuaikan dengan kondisi zaman sekarang atau undang-undang yang berlaku sekarang.
“Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku,” tandas Puan. (saa/muu)